Ketua Harian Komisi ISPO Rosediana Suharto menerangkan apabila pada akhir 2014, para pengusaha itu belum memperlihatkan keinginan untuk bisa memperoleh sertifikasi ISPO akan di beri waktu 1,5 tahun.
"Apabila dalam kurun waktu itu tidak ada keinginan untuk menyelesaikan maka Izin Usaha Perkebunan (IUP) akan dicabut. Jadi itu yang masih di dalam draft Surat Keputusan (SK) Menteri yang masih baru ini. Nanti akan dituangkan dalam Permentan. Ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Pertanian yang baru," ujar Rosediana di Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengatakan sudah ada 63 perusahaan yang memperoleh sertifikat ISPO dan dalam waktu dekat akan dibahas 30 perusahaan lagi. Diharapkan pada akhir tahun sudah ada 100 perusahaan yang mendapatkan atau mendaftar ISPO.
Rosediana mengakui sertifikasi ISPO tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan sawit sebab sertifikat ini sangat transparan dan independent. Menurut dia yang bisa pihaknya paksa adalah klasifikasi kebun.
"jadi mau atau tidak mau di sertifikasi ya tergantung pada dirinya sendiri," ceplos Rosediana.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan ISPO penting untuk dilakukan, hanya saja jangan sampai dijadikan sebagai sebuah penilaian.
Ia mempertanyakan niat Komite ISPO yang akan mencabut IUP bila pengusaha sawit tidak mendapatkan sertifikasi ISPO."Apakah komite ISPO berhak mencabut iup? Dia kan dibentuk dari SK menteri. Sementara ijin usaha itu dari kementrian lain. ISPO itu adalah instrumen kebijakan publik agar sawit lebih berkelanjutan. Jadi jangan dipaksa," ujar Tungkot.