Itulah sebabnya, dia membantah bila pihaknya dinilai lamban dalam memberikan sertifikasi ISPO. “Kita bukannya tidak mampu menanganinya secara cepat, tapi banyak perusahaan yang dokumennya kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat,” kata Rosediana di Jakarta, baru-baru ini.
Rosediana mengaku sudahmenceritakan masalah ini kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Ia mengatakan, lebih banyak perusahaan sawit yang tidak punya Hak Guna Usaha (HGU) dibandingkan yang memiliki. Menurut dia, hal itu menjadi masalah besar. Sebab, ketika pihaknya melakukan sertifikasi berbasis pada izin usaha yang dipegang perusahaan, mereka lebih memilih untuk mengun¬ durkan diri dari sertifikasi ISPO.
Rosediana juga menyatakan, Kementerian Pertanian beren¬ cana memperbarui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 19 tahun 2011 tentang sertifikat ISPO karena sudah mendekati batas akhir pendaftaran ISPO akhir Desember 2014.
Sejauh ini, baru ada 63 perusahaan sawit yang mempunyai sertifikat ISPO. Dalamwaktu dekat akan ada 30 perusahaan lagi yang memiliki ISPO. Apabila pada akhir 2014 perusahaan itu belum memperoleh sertifikasi ISPO, kata Rosediana, mereka diberi toleransi waktu perpanjangan 1,5 tahun.
“Namun, apabila setelah diperpanjang perusahaan juga tin¬ dak memiliki sertifikasi ISPO, Izin Usaha Perkebunan (IUP) akan dicabut. Itu yang diatur dalam draf Permentan. Ini tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Pertanian yang baru,” ujar Rosediana.
Rosediana mengakui, sertifikasi ISPO tidak bisa dipaksakan kepada perusahaan sawit. Yang bisa dipaksakan kepada peru¬ sahaan adalah klasifikasi kebun.