Saat ini masih ada sekitar 4,7 juta hektar (ha) areal perkebunan rakyat dengan produktivitas 3,1 ton/ha dari potensinya sebesar 8,4 ton/ha. Sehingga ada potensi kehilangan produksi 17,5 juta ton dengan nilai US$ 9,6 juta atau sekitar Rp125 triliun.
Salah satu program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang belum optimal dilaksanakan adalah menyangkut bantuan program replanting untuk kebun rakyat. Hal ini dikarenakan kendala soal legalitas lahan kebun sawit yang akan di-replanting.
Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian membenarkan replanting memang tidak bisa dilakukan pada lahan yang belum jelas statusnya. Diperkirakan lahan yang harus di-replanting seluas 1,6 juta hektar (ha) dimana sebagian besar belum beres legalitasnya.
Bambang berjanji akan membantu BPDP Kelapa sawit dalam proses seleksi peserta replanting. Solusi yang bisa dikerjakan dengan pembentukan Komite Replanting di mana pemangku kepentingan (stakeholder) akan bahu-membahu melakukan proses audit lahan petani.
Selama ini, dalam aturan BPDP-KS memang mengharuskan kejelasan legalitas lahan petani sebelum kebunnya di-replanting. “Karena itu, perlu sinergi di antara kementerian terkait supaya bisa segera clear sehingga program replanting lebih aman,” tukasnya.
Bambang berharap, Ditjen Perkebunan yang akan menjadi leader dalam mendesain serta merumuskan proses replanting yang akan dilakukan dan BPDP-KS akan men-support pembiayaannya.
Diakuinya, kendala dalam peremajaan kelapa sawit tersebut antara lain adalah legalitas lahan yang sulit dipenuhi oleh para petani rakyat. Kendala tersebut akibat dari persyaratan yang ditetapkan oleh BPDP-KS bahwa petani rakyat penerima bantuan dana peremajaan kelapa sawit itu harus membentuk kelompok tani agar proses peremajaan lebih efisien.
Selain itu, petani juga perlu membentuk koperasi, dan memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah serta berpotensi untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).
Apalagi, lanjut dia, komoditas kelapa sawit merupakan komoditas unggulan komparatif yang diharapkan bisa memberikan posisi tawar tinggi bagi negara ini, khususnya terhadap negara lain. Ke depan yang perlu dilakukan, memperkuat daya saing kelapa sawit Indonesia dan mengubah citra.
“Tapi ini harus dimulai dari kita sendiri. Jangan sampai di Indonesia sendiri kita tidak sepenuhnya sepakat tentang posisi kelapa sawit. Bagaimanapun ekonomi Indonesia turut ditopang dari kehadiran perkebunan kelapa sawit,” jelas Bambang.
Ini saatnya memperkuat daya saing perkebunan kelapa sawit. Indonesia harus memiliki platform yang sama terkait pengembangan kelapa sawit. Jadi semua harus satu visi.
“Semua kementerian, stakeholder harus memiliki visi yang sama memperkuat sawit Indonesia yang notabene telah memberikan kita kenyamanan secara ekonomi,” kata dia lagi.
Jadi hal yang perlu dilakukan ke depan membangun kerjasama, kemitraan dan jejaring atas stakeholder, baik pemerintah, swasta, masyarakat atau LSM untuk meningkatkan daya saing dan bukan menghancurkannya. Semua harus bahu-membahu untuk meningkatkan produktivitas nasional, memperbaiki citra kelapa sawit, mengembangkan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah.
“Kita harus sama-sama memikirkan rencana replanting ke depan. Pihak perbankan ataupun BDPD-KS harus turut berpartisipasi membantu petani untuk bisa mendapatkan dana untuk replanting tanpa dibebani administrasi yang berbelit-belit. Sementara untuk perusahaan saya harapkan untuk terus memperbaiki pengelolaan agar sustainability dan turut membina petani maupun masyarakat agar dapat hidup sejahtera,” paparnya.
Lebih dari itu, dirjen perkebunan juga mengharapkan perusahaan secara bersama-sama, tidak secara parsial, baik dalam wadah Gapki, konsorsium, untuk melakukan kajian untuk menjawab berbagai isu negatif terkait, salah satunya menyangkut penggunaan gambut. Selain itu, juga aktif mengkampanyekan soal green palm oil. Jangan sampai hanya beberapa perusahaan saja, yang memikirkan hal tersebut karena itu adalah untuk kepentingan bersama.
Sementara antar Kementerian, Dirjen Perkebunan berharap bisa memiliki visi yang sama terkait kelapa sawit. Bahwa ini adalah sumber penghidupan jutaan masyarakat Indonesia sehingga harus diperkuat. Apalagi, telah disepakati bahwa pengelolaannya harus sesuai kaidah sustainability. Karena itu, tidak ada lagi regulasi yang saling bertolak belakang.
Untuk pemda, dia harapkan untuk memberikan izin sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan pembinaan terhadap swasta maupun petani pekebun. Bagaimanapun perusahaan adalah objek binaan dari pemerintah sehingga ketika perusahaan beroperasi merusak lingkungan maka pemerintah daerah sebagai pemberi izin turut bertanggung jawab.
“Kita juga harus memperkuat ISPO. Kita harus meyakinkan negara asing bahwa ISPO adalah platform sustainability. Sementara berbagai upaya melemahkan ISPO untuk kepentingan bisnis terselubung negara lain harus kita hadapi dengan elegan,” pungkas Bambang. ***NM, SH
Replanting Perlu Segera Dilakukan Atas Kebun Rakyat Featured
Peremajaan terhadap kebun kelapa sawit (replanting) milik rakyat mutlak dilakukan, karena kebanyakan sudah berusia tua dan kurang produktif. Sejalan dengan replanting tersebut, juga perlu dilakukan pembinaan terhadap petani agar menerapkan prinsip sustainability dalam mengelola kebun mereka.