Belasan petani plasma sawit yang ikut menghadiri acara Penanaman Perdana Sawit di Kebun Plasma, pada hari Rabu, 24 Januari 2018, di Desa Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, seperti sulit menyembunyikan rona kegembiraannya. Bagaimana tidak, impian mereka untuk bisa memiliki kebun sawit sendiri dalam beberapa waktu ke depan bakal terwujud.
Beberapa tahun silam, tepatnya sekitar tahun 2012, Bupati Aceh Timur Hasballah bin HM Thaib mencoba mengumpulkan 9 perusahaan perkebunan pemegang HGU (Hak Guna Usaha) di wilayahnya. Kepada mereka ditanyakan sekaligus diingatkan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun plasma minimal 20% dari luas HGU yang diterimanya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dari sembilan perusahaan perkebunan tersebut, ternyata hanya PT Padang Palma Permai yang antusias merespon kewajiban tersebut. Maka pihak Pemkab Aceh Timur pun mencoba mencarikan lahan untuk kebutuhan kebun plasma sawit dimaksud.
Singkat cerita, setelah melalui kerja keras dan perjuangan yang tak kenal menyerah, lahan untuk kebun plasma seluas 720 hektar bisa didapat, yang lokasinya kebetulan tak jauh dari area kebun sawit milik PT Padang Palma Permai, yang merupakan perusahaan inti.
“Alhamdulillah perjuangan kami tidak sia-sia. Areal kebun plasma seluas kurang lebih 720 hektar sudah di-SK-kan oleh bupati. Dan hari ini kita bisa menyaksikan kegiatan penanaman perdana sawit di kebun plasma ini,” ungkap Iskandar SH, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Timur, yang kini dipercaya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur ketika didaulat menyampaikan pidatonya.
Bila merujuk pada luas kebun inti PT Padang Palma Permai yang mencapai sekitar 6.000 hektar maka total luas kebun plasma yang bakal dibangun di kawasan tersebut kurang lebih seluas 1.200 hektar.
“Nanti kekurangan areal kebun plasma ini akan diupayakan secara bertahap dan pihak Minamas akan membantu mencarikan lokasinya,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syamau’un seusai mewakili Bupati Aceh Timur meresmikan penanaman perdana sawit di kebun plasma tersebut.
Tidak Boleh Dijual
Dalam sambutannya, Syahrul mengatakan, program pembangunan kebun plasma merupakan program yang diamanatkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian.
Kegiatan ini pada intinya bertujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat melalui pengembangan perkebunan, meningkatkan daya saing melalui peningkatan produktivitas dan pengembangan industri hilir berbasis perkebunan.
“Selain itu juga untuk meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal serta mendukung pengembangan wilayah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan,” papar dia.
Penanaman perdana ini diharapkan dapat menjadi salah satu simbol atau pertanda bagi kemajuan pembangunan di bidang perkebunan, yang diharapkan bisa membawa berkah dan harapan baru untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Program yang diinisiasi oleh PT Padang Palma Permai ini juga diharapkan bisa menginspirasi perusahaan perkebunan lainnya dalam menjalankankan program serupa.
“Harapan kami ke depan, perusahaan pemegang HGU lainnya bisa mengikuti jejak Minamas Plantation dalam membangun kebun plasma di kecamatan lainnya di wilayah Kabupaten Aceh Timur ini,” kata wakil bupati.
Di akhir pidatonya, Syahrul menegaskan bahwa dalam mengupayakan ketersediaan lahan seluas 720 hektar untuk kebun plasma ini tidak ada sejengkal lahan pun yang dialokasikan untuk pejabat di Kabupaten Aceh Timur.
Jangan ada anggapan negatif karena ini proyek besar bahwa ada lahan milik pejabat di Kabupaten Aceh Timur yang dititipkan. “Kami tegaskan tidak ada itu. Kepentingan masyarakat adalah yang terdepan,” tukasnya.
Sebagai pejabat yang diberi amanat rakyat, lanjut Syahrul, pihak Pemkab Aceh Timur merasa lega bisa menjalankan tugas untuk menyejahterakan warganya melalui penyediaan lahan untuk kebun plasma ini.
“Tolong saudara-saudara yang akan menerima kebun plasma ini ditumbuhkan semangatnya untuk mengolah kebunnya masing-masing. Jangan saudara memperjual-belikan kebun sawit yang telah diperjuangkan pemda habis-habisan, serta diberikan kepada warga secara cuma-cuma ini. Kalian juga jangan berebut karena sudah ada bagian lahannya untuk masing-masing petani plasma,” pinta Wabup Syahrul.
Pernyataan hampir senada juga disampaikan Ketua KUD Pentagon, Yuswar yang diwawancarai secara terpisah. Yuswar menegaskan, lahan plasma seluas 720 hektar tersebut akan diterima oleh 313 petani plasma anggota KUD Pentagon, atau secara rata-rata tiap petani plasma akan menerima kebun sawit seluas 2 hektar.
“Kami selaku pengurus koperasi telah minta petani peserta kebun plasma untuk membuat pernyataan yang intinya berjanji tidak akan menjual atau mengalihkan hak kepemilikan kebun plasma ini. Kalau ada yang melanggar ada sanksi hukumannya,” papar Yuswar.
Ingin Sejahterakan Masyarakat
Dalam pidatonya, Presdir Minamas Plantation, Haryanto Tedjawidjaja mengatakan, PT Padang Palma Permai yang merupakan anak perusahaan Minamas Plantation dengan petani sawit yang tergabung dalam KUD Pentagon. Padang Palma Permai merasa bersyukur bisa mendukung program pemerintah dalam membantu terwujudnya kebun plasma di Kabupaten Aceh Timur ini.
Sebagai perusahaan perkebunan yang menerapkan sustainable agriculture practices, Minamas Plantation telah beroperasi di Aceh Timur sejak tahun 1992, dengan 3 kebun dan 1 pabrik pengolahan sawit. Minamas melalui Padang Palma Permai berkomitmen untuk selalu mematahi peraturan dan perundangan-undangan yang diberlakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Selain itu, perusahaan kami juga ingin memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar unit usaha kami dalam hal ini mempelopori kerjasama dengan petani plasma di Desa Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur
PPP merupakan perusahaan pertama yang menjalin kemitraan dengan petani dalam membangun kebun plasma,” paparnya.
Menurut Haryanto, pada dasarnya skema plasma berangkat dari program pemerintah, yaitu perkebunan inti rakyat yang merupakan pola pembinaan dan kerjasama antara perusahaan dan masyarakat di sekitar lokasi perkebunan. Kerjasama ini ditujukan untuk mempercepat transfer teknologi dari perusahaan ke masyarakat, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“Kami akan terus berupaya untuk memberikan nilai tambah kepada pemerintah, peluang kerjasama dan kesempatan berkembang bersama masyarakat dimana pun kami beroperasi. Sebagai entitas bisnis, Padang Palma Permai selalu berusaha untuk menjadi warga usaha yang baik, melalui program kepedulian sosial melalui pembangunan jalan, dan fasilitas keagamaan, bantuan beasiswa, yatim piatu, dan lainnya,” urai dia.
Untuk tahap awal pembangunan kebun plasma ini, pihak Minamas Plantation telah menalangi terlebih dahulu pembiayaan land clearing, penanaman dan lain-lain, dengan perkiraaan biaya mencapai kisaran Rp60-70 juta per hektar.
Pada tahap berikutnya, pola pembiayaan untuk kebun plasma sawit akan mengandalkan pada kredit perbankan, dimana PT Padang Palma Permai akan bertindak sebagai avalis (penjamin).
“Pola kemitraan yang digunakan adalah KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota). KUD Pentagon sebagai wakil petani plasma koperasi menyerahkan pengelolaan dalam membiayai pembangunan perkebunan dan prasarana kepada PT Padang Palma Permai,” katanya.
Yuswar menambahkan, ke depan memang akan ada perjanjian akad kredit antara petani plasma dengan pihak perbankan, dengan pihak Minamas Plantation sebagai penjamin, pada saat tanaman mulai menghasilkan buah sawit. Yakni, ketika usia tanaman sawit petani plasma mencapai sekitar 4 tahun.
Akankah rintisan pembangunan kebun plasma yang dikerjakan Minamas Plantation ini bakal diikuti 8 perusahaan perkebunan lainnya yang juga mengantongi HGU? Dengan luas kebun sawit di Aceh Timur yang menurut keterangan Wakil Bupati Syahrul mencapai luas sekitar 500.000 hektar maka bisa diprediksi berapa ribu hektar lagi kebun plasma yang bisa dibangun untuk menyejahterakan secara konkret kehidupan warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi perkebunan milik perusahaan tersebut. ***AP