Dalam pemungutan suara di kantor Parlemen Eropa, Strasbourg, Perancis, baru-baru ini, anggota Parlemen Uni Eropa mendukung penghapusan penggunaan biodiesel dari kelapa sawit.
Proposal energi tersebut mengatur bahwa energi terbarukan akan digunakan sedikitnya 35 persen dari keseluruhan penggunaan energi Eropa pada 2030. Termasuk ketentuan bahan bakar dari energi terbarukan, yang membatasi bahan bakar dari makanan dan tanaman yang dituding menyebabkan penggundulan hutan dan kenaikan harga pangan, yaitu kelapa sawit.
Larangan tersebut langsung dikecam Indonesia. Melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brussels, Belgia, Indonesia menegaskan bahwa usulan Komite Lingkungan Hidup (ENVI) Parlemen Eropa tersebut bertentangan dengan prinsip perdagangan bebas dan adil dan menjurus kepada terjadinya diskriminasi “crop apartheid” terhadap produk sawit di Eropa.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita juga menegaskan bahwa langkah menolak produk kelapa sawit bisa mengganggu hubungan kerja sama ekonomi Indonesia–UE. Terutama di tengah guliran perundingan Indonesia – EU Comprehensive Economic Partnership Agreement (I – EU CEPA). Menurutnya, resolusi tersebut bakal mengganggu hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa.
"Bahwa kami keberatan, kita sudah melakukan sustainable seperti ISPO dan sebagainya. Ini akan ganggu perjanjian kita dengan UE kalau hal-hal seperti ini didiamkan," tukas Enggar.
Langkah Parlemen Uni Eropa tersebut, dianggap Enggar tidak adil, lantaran dalam industri minyak nabati di Uni Eropa sendiri, proses produksinya tak beda jauh dengan produksi minyak sawit di Indonesia.
Sehingga bila minyak sawit Indonesia masih dipermasalahkan dengan adanya resolusi tersebut, bisa dianggap Uni Eropa menerapkan prinsip dagang yang tidak sehat karena hanya ingin produk minyak nabati dalam negerinya saja yang bisa diperdagangkan.
"Masalah sawit sekarang kalau bicara deforestasi, apa bedanya sawit dengan minyak nabati lain? Apa bedanya dengan vegetable oil di Eropa? Itu pasti dimulai dengan digundulkan dulu sebelum ditanam, apakah nggak ada double standart di sana, apakah tidak ada kepentingan dagang di sana? Disalurkan melalui Parlemen Eropa, ini yang saya sampaikan protes," tegas Enggar.
Menteri dari jalur Parpol ini menambahkan, jangan sampai resolusi ini malah menimbulkan perang dagang, yang diwarnai dengan perilaku atau tindakan di mana masing-masing negara melarang masuknya barang dari negara lain.
Menurut Enggar, Pemerintah Indonesia telah melayangkan protes terkait pemungutan suara yang dilakukan Parlemen Uni Eropa terhadap penghapusan crude palm oil (CPO) sebagai bahan dasar biofuel. Meski begitu, keputusan tersebut dinilai tidak memiliki konsekuensi hukum.
“Mereka tidak bisa semudah itu menghilangkan ekspor kelapa sawit, karena permintaannya tinggi sekali. Kalau tiba-tiba dihentikan, bagaimana dengan sabun Unilever (yang menggunakan kelapa sawit)? Kami tidak mau dijadikan negative campaign terus,” kata Enggar di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, baru-baru ini.
Pemerintah menyayangkan masyarakat Eropa terus ditanamkan kampanye tentang deforestasi akibat pohon sawit. Padahal, menurut Enggar, pemerintah selama ini telah melakukan langkah perlindungan hutan secara berkelanjutan.
Pihaknya menginginkan Uni Eropa membuka diri dan membahas tentang perlindungan hutan secara menyeluruh. Pasalnya salah satu energi terbarukan yakni minyak nabati lainnya juga memakan lahan yang cukup luas.
“Kita terus melakukan perluasan ekspor dan membuka pasar baru. Akan tetapi tidak bisa semudah itu menghapus CPO sebagai kebutuhan,” ujar dia.
Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, meminta Parlemen Uni Eropa untuk tidak mencampuri kebijakan Indonesia, khususnya dalam standarisasi crude palm oil (CPO). Mereka menilai biodiesel berbasis sawit masih bermasalah terhadap deforestasi, korupsi, pekerja anak, sampai pelanggaran HAM.
Selain Indonesia, pemerintah Malaysia juga mengecam larangan kelapa sawit dari Uni Eropa tersebut. Menurut Malaysia, pemungutan suara oleh Parlemen Uni Eropa yang mengecualikan kelapa sawit dari bahan bakar bio yang digunakan Uni Eropa di masa depan adalah blokade tak adil terhadap petani, keluarga dan rakyat Malaysia.
Adapun Indonesia yang menilai larangan penggunaan kelapa sawit sebagai biodiesel sebagai kampanye hitam dan tindakan diskriminatif, mendesak agar Uni Eropa menghentikan tindakan-tindakan diskriminasi yang mendiskreditkan kelapa sawit.
Indonesia menegaskan bahwa dari segi produktivitas, kelapa sawit jauh lebih efektif daripada minyak nabati lainnya seperti lobak dan minyak kedelai karena menggunakan areal lahan yang lebih sedikit.
Subsidi Biodiesel, Bukan APBN
Menurut Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), pendanaan subsidi biodiesel tidak mengambil Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semenjak tahun 2015 hingga sekarang. Tetapi menggunakan dana pungutan CPO yang diperoleh dari ekspor produk sawit dan produk turunannya.
Dana pungutan inilah yang dihimpun dan dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Pernyataan ini diharapkan dapat menepis informasi yang berkembang di sejumlah media massa bahwa program biodiesel mengandalkan anggaran pemerintah.
“Jelasnya, dukungan untuk program biodiesel tidak mengambil dana (subsidi) pemerintah. Tetapi dari pungutan ekspor sawit dan turunannya dari perusahaan sawit setiap bulan,” tegas Paulus.
Dia menambahkan, program biodiesel mendapatkan sokongan 100% dari pihak swasta yang mengekspor produk sawit dan turunannya. Menurut Paulus, pihak swasta mempunyai niat baik untuk menggenjot program mandatori biodiesel yang berhenti pada 2014.
Kala itu, program biodiesel berhenti lantaran terjadi defisit perdagangan luar negeri sebagai dampak impor minyak bumi melonjak hingga US$ 5,6 miliar. Sedangkan, perdagangan ekspor hanya US$ 4 miliar sehingga terjadi minus perdagangan sekitar US$ 1,6 miliar.
Paulus menyebutkan atas inisiatif dari perusahaan sawit/pengekspor bersama pemerintah merancang program pengumpulan dana untuk meningkatkan kembali penerimaan pemerintah, petani sawit dan swasta, menjalankan kembali program BBN-Biodiesel serta program lainnya seperti replanting, riset, dan promosi.
“Dana inilah yang dikelola dan disalurkan BPDP-KS salah satunya untuk pembayaran selisih harga antara harga solar dan harga biodiesel ke perusahaan biodiesel. Sebab, pemerintah (Pertamina) tidak mau menanggungnya,” paparnya.
Paulus mengatakan, perbandingan antara iuran dari perusahaan pengekspor produk sawit dengan pembayaran atas selisih harga solar dan harga biodiesel ke produsen biodiesel adalah tidak relevan.
“Karena itu tidak tepat. Berusaha memojokkan perusahaan BBN biodiesel Indonesia dan berpotensi menggagalkan program BBN Indonesia,” ujar Paulus.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan membayar iuran yang besar karena mengekspor sawit, akan tetapi perusahaan tersebut tidak memiliki pabrik biodiesel. Maka perusahaan tersebut tidak mendapatkan pembayaran selisih harga dari BPDP Kelapa Sawit..
Selain itu, ada beberapa produsen biodiesel yang tidak memiliki kebun sawit dan ada yang mempunyai kebun namun bukan pengekspor produk sawit. “Alokasi pasokan produsen biodiesel pro rata disesuaikan dengan kapasitas pabrik yang ditetapkan Ditjen EBTKE ESDM, sampai saat ini telah berjalan dangan baik,” jelas Paulus. SH
Uni Eropa Resmi Larang Pemakaian Biodiesel Sawit Featured
Uni Eropa secara resmi mengesahkan rancangan proposal energi yang menghapus penggunaan biodiesel dari kelapa sawit. Indonesia dan Malaysia mengecam keputusan tersebut.