PENGGUNAAN LOGO
1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LS-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :
a. pada berkas surat menyurat
b. kartu nama
c. publikasi, sertifikasi di media massa
1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
untuk keperluan bisnis tertentu
1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan
1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
penggunaan Sertifikat, tanda/logo
1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan
1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan
1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo
1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LS-MISB
1.9. Logo dapat dicantumkan pada kemasan sekunder
1.10.Pencantuman Logo ISPO Mengacu Kepada KEPDIRJENBUN Nomor 348 Tahun 2020 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:
a. Pencantuman logo ISPO diletakan pada bagian tangka minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca
dengan mudah dengan ukuran yang Proposional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat
di kenali selama produk tersebut diperdagangkan.
b. Pencantuman logo ISPO pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).
c. Logo Kelapa Sawit berkelanjutan dari negara lain atau system sertifikasi lain dapat dicantumkan
berdekatan dengan logo ISPO.
d. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.
2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:
a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.
b. belum dinyatakan lulus.
c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
logo dicantumkan dalam kemasan primer.
3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat
3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :
a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
oleh pelanggan.
c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LS-MISB.
d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
4. Penarikan, pembatalan sertifikat
4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
pembekuan sertifikat.
b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
5. Banding
5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.
5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LS-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.
5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LS-MISB.
Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.
5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
dan ditujukan kepada LS-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.
6. Pembatalan sertifikat
6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.