
MISB
Hak dan Kewajiban LSUHK
Hak Klien
Klien berhak menggunakan logo Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji KhususPT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam prosedur penggunaan logo.
Kewajiban Klien
- Klien berkewajiban mentaati segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (termasuk Code of Practice, Quality Manual, dan Prosedur Sertifikasi).
- Klien memberikan keleluasaan kepada Lembaga Sertifikasi untuk memasuki seluruh ruang lingkup pemeriksaan dalam rangka sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
- Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan kepada pihak lain di luar lingkup Lembaga Sertifikasi, kecuali atas kesepakatan dengan Lembaga Sertifikasi .
- Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum atau Klien akan memberikan informasi rahasia kepada Kementerian Agama apabila diminta
- Klien berkewajiban mempertahankan dan memelihara Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, serta pedoman penerapannya setelah memperoleh Sertifiskat.
Penggunaan Logo (UHK)
PENGGUNAAN LOGO
1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LSPUHK-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :
a. pada berkas surat menyurat
b. kartu nama
c. publikasi, sertifikasi di media massa
1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
untuk keperluan bisnis tertentu
1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan
1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
penggunaan Sertifikat, tanda/logo
1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan
1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan
1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo
1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LSUHK-MISB
1.10.Pencantuman Logo Sertifikasi Usaha Pariwisata Mengacu Kepada KAN-K 08.07 dan Kepmenpar No.18 Tahun 2021 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:
a. Pencantuman logo Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).
b. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.
2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:
a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.
b. belum dinyatakan lulus.
c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
logo dicantumkan dalam kemasan primer.
3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat
3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :
a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
oleh pelanggan.
c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LSPUHK-MISB.
d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
4. Penarikan, pembatalan sertifikat
4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
pembekuan sertifikat.
b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
5. Banding
5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.
5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LSPUHK-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.
5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LSPUHK-MISB.
Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.
5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
dan ditujukan kepada LSPUHK-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.
6. Pembatalan sertifikat
6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.
Penggunaan Logo (LSUP)
PENGGUNAAN LOGO
1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LSUP-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :
a. pada berkas surat menyurat
b. kartu nama
c. publikasi, sertifikasi di media massa
1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
untuk keperluan bisnis tertentu
1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan
1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
penggunaan Sertifikat, tanda/logo
1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan
1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan
1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo
1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LSUP-MISB
1.10.Pencantuman Logo Sertifikasi Usaha Pariwisata Mengacu Kepada KAN-K 08.07 dan Kepmenpar No.18 Tahun 2021 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:
a. Pencantuman logo Sertifikasi Usaha Pariwisata pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).
b. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.
2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:
a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.
b. belum dinyatakan lulus.
c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
logo dicantumkan dalam kemasan primer.
3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat
3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :
a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
oleh pelanggan.
c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LSUP-MISB.
d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
4. Penarikan, pembatalan sertifikat
4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
pembekuan sertifikat.
b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
5. Banding
5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.
5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LSUP-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.
5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LSUP-MISB.
Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.
5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
dan ditujukan kepada LSUP-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.
6. Pembatalan sertifikat
6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.
Penggunaan Logo (ISPO)
PENGGUNAAN LOGO
1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LS-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :
a. pada berkas surat menyurat
b. kartu nama
c. publikasi, sertifikasi di media massa
1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
untuk keperluan bisnis tertentu
1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan
1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
penggunaan Sertifikat, tanda/logo
1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan
1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan
1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo
1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LS-MISB
1.9. Logo dapat dicantumkan pada kemasan sekunder
1.10.Pencantuman Logo ISPO Mengacu Kepada KEPDIRJENBUN Nomor 348 Tahun 2020 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:
a. Pencantuman logo ISPO diletakan pada bagian tangka minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca
dengan mudah dengan ukuran yang Proposional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat
di kenali selama produk tersebut diperdagangkan.
b. Pencantuman logo ISPO pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).
c. Logo Kelapa Sawit berkelanjutan dari negara lain atau system sertifikasi lain dapat dicantumkan
berdekatan dengan logo ISPO.
d. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.
2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:
a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.
b. belum dinyatakan lulus.
c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
logo dicantumkan dalam kemasan primer.
3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat
3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :
a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.
b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
oleh pelanggan.
c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LS-MISB.
d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.
4. Penarikan, pembatalan sertifikat
4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
pembekuan sertifikat.
b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
5. Banding
5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.
5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LS-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.
5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LS-MISB.
Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.
5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
dan ditujukan kepada LS-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.
6. Pembatalan sertifikat
6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.
Proses Sertifikasi
Skema Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm OIL
Skema Sertifikasi Penyediaan Akomodasi (06.01) Hotel &
Jasa Perjalanan Wisata (04.02) Biro Perjalanan Wisata
Skema Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus
Tiga Koperasi Petani Swadaya Wilmar Terima ISPO
Tiga koperasi petani kelapa sawit petani swadaya mitra Wilmar kembali menerima sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Tinera Jaya di Siak – Riau, KUD Panca Jaya di Rokan Hilir – Riau, dan Koperasi Perkasa Nalo Tantan di Merangin – Jambi.
Sinergi Berbagai Pihak Diperlukan untuk Tingkatkan Produktifitas Pertanian
Saat melantik Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019 – 2020, Presiden menekankan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan petani agar memiliki daya saing secara ekonomi dalam pemenuhan pangan nasional. Apalagi saat ini, tantangan terbesar pertanian Indonesia adalah bagaimana petani bisa menghasilkan produk pertanian berkualitas dalam tantangan lingkungan, demografis, ekonomi dan selera konsumen yang semakin kompleks.
IPB Luncurkan DigiTani: Aplikasi Belajar Tani Digital
Bogor, – Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si, hari ini, Kamis (5/12), secara resmi meluncurkan aplikasi IPB DigiTani. Peluncuran IPB DigiTani dikemas dalam kegiatan Seminar Nasional dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bertema percepatan hilirisasi hasil penelitian di era industri 4.0.
8 Klien MISB Terima Sertifikat ISPO
Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) memberikan 67 sertifikat ISPO kepada 65 perusahaan sawit dan 2 Koperasi Unit Desa (KUD) pekebun swadaya. Dari jumlah itu, 7 perusahaan dan 1 koperasi merupakan klien dari PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (MISB).