JS Organic Life - шаблон joomla Окна
MISB

MISB

Informasi UHK 15 March 2023

Hak dan Kewajiban LSUHK

Hak Klien

Klien berhak menggunakan logo Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji KhususPT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam prosedur penggunaan logo.

 

 

Kewajiban  Klien

  1. Klien berkewajiban mentaati segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (termasuk Code of Practice, Quality Manual, dan Prosedur Sertifikasi).
  2. Klien memberikan keleluasaan kepada Lembaga Sertifikasi untuk memasuki seluruh ruang lingkup pemeriksaan dalam rangka sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus
  3. Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan kepada pihak lain di luar lingkup Lembaga Sertifikasi, kecuali atas kesepakatan dengan Lembaga Sertifikasi .
  4. Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum atau Klien akan memberikan informasi rahasia kepada Kementerian Agama apabila diminta
  5. Klien berkewajiban mempertahankan dan memelihara Standar Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, serta pedoman penerapannya setelah memperoleh Sertifiskat.
Informasi UHK 16 February 2022

Penggunaan Logo (UHK)

PENGGUNAAN LOGO

 

1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
   1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LSPUHK-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
          dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :

          a. pada berkas surat menyurat

          b. kartu nama

          c. publikasi, sertifikasi di media massa

    1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
          untuk keperluan bisnis tertentu

    1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan

    1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
          penggunaan Sertifikat, tanda/logo

    1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan

    1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan

    1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo

    1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LSUHK-MISB

   1.10.Pencantuman Logo Sertifikasi Usaha Pariwisata Mengacu Kepada KAN-K 08.07 dan Kepmenpar No.18 Tahun 2021 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:


         a. Pencantuman logo Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).


         b. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
            perundangan yang berlaku.

 

2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.

    2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:

          a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.

          b. belum dinyatakan lulus.

          c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
             logo dicantumkan dalam kemasan primer.

 

3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat

    3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
          seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :

          a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.

          b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
              periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
              oleh pelanggan.

          c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LSPUHK-MISB.

          d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

          e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

 

4. Penarikan, pembatalan sertifikat

    4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

          a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
              pembekuan sertifikat.

         b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

 

5. Banding

    5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
          untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
          waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
          sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.

    5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LSPUHK-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
          akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.

    5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LSPUHK-MISB.
           Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.

    5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
          dan ditujukan kepada LSPUHK-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
          pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.

 

6. Pembatalan sertifikat

    6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
          permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.

 

 

 

Informasi LSUP 09 February 2022

Penggunaan Logo (LSUP)

PENGGUNAAN LOGO

 

1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
   1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LSUP-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
          dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :

          a. pada berkas surat menyurat

          b. kartu nama

          c. publikasi, sertifikasi di media massa

    1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
          untuk keperluan bisnis tertentu

    1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan

    1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
          penggunaan Sertifikat, tanda/logo

    1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan

    1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan

    1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo

    1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LSUP-MISB

   1.10.Pencantuman Logo Sertifikasi Usaha Pariwisata Mengacu Kepada KAN-K 08.07 dan Kepmenpar No.18 Tahun 2021 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:


         a. Pencantuman logo Sertifikasi Usaha Pariwisata pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).


         b. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
            perundangan yang berlaku.

 

2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.

    2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:

          a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.

          b. belum dinyatakan lulus.

          c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
             logo dicantumkan dalam kemasan primer.

 

3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat

    3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
          seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :

          a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.

          b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
              periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
              oleh pelanggan.

          c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LSUP-MISB.

          d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

          e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

 

4. Penarikan, pembatalan sertifikat

    4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

          a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
              pembekuan sertifikat.

         b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

 

5. Banding

    5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
          untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
          waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
          sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.

    5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LSUP-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
          akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.

    5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LSUP-MISB.
           Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.

    5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
          dan ditujukan kepada LSUP-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
          pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.

 

6. Pembatalan sertifikat

    6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
          permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.

 

 

 

Informasi ISPO 08 December 2021

Penggunaan Logo (ISPO)

PENGGUNAAN LOGO

 

1. Aturan dan persyaratan penggunaan sertifikat dan logo
   1.1. Sertifikat, tanda/logo yang diterbitkan oleh LS-MISB dapat dipergunakan oleh pelanggan/perusahaan
          dalam media komunikasi untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :

          a. pada berkas surat menyurat

          b. kartu nama

          c. publikasi, sertifikasi di media massa

    1.2. Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi pemasok yang telah disertifikasi
          untuk keperluan bisnis tertentu

    1.3. Pelanggan/perusahaan dalam penggunaan dokumen Sertifikat, tanda/logo tidak menyesatkan

    1.4. Bila terjadi pembekuan dan pencabutan sertifikat, Pelanggan/perusahaan harus menghentikan
          penggunaan Sertifikat, tanda/logo

    1.5. Bila terjadi pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pelanggan harus merubah materi periklanan

    1.6. Sertifikat berlaku hanya untuk ruang lingkup yang diajukan

    1.7. Pelanggan tidak menyalahgunakan sertifikat, tanda/logo

    1.8. pelanggan menandatangani tentang penggunaan tanda/logo sesuai dengan form yang disediakan LS-MISB

    1.9. Logo dapat dicantumkan pada kemasan sekunder

   1.10.Pencantuman Logo ISPO Mengacu Kepada KEPDIRJENBUN Nomor 348 Tahun 2020 tentang pencantuman Logo, sebagai berikut:

          a. Pencantuman logo ISPO diletakan pada bagian tangka minyak sawit atau kemasan yang mudah terlihat, terbaca
             dengan mudah dengan ukuran yang Proposional, menggunakan bahan yang tidak mudah rusak sehingga masih dapat
             di kenali selama produk tersebut diperdagangkan.


         b. Pencantuman logo ISPO pada sertifikat, dokumen administrasi( lampiran dokumen angkutan yang sah).


         c. Logo Kelapa Sawit berkelanjutan dari negara lain atau system sertifikasi lain dapat dicantumkan
            berdekatan dengan logo ISPO.


         d. Selain aturan yang ditetapkan dalam peraturan ini, ketentuan lain dalam logo harus mengacu peraturan
            perundangan yang berlaku.

 

2. Penyalahgunaan sertifikat dan logo.

    2.1 Sertifikat dan logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut:

          a. dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan, pengurangan dan pencabutan.

          b. belum dinyatakan lulus.

          c. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk dan tidak diperkenankan
             logo dicantumkan dalam kemasan primer.

 

3. Penangguhan dan atau pembekuan sertifikat

    3.1 Sertifikat akan ditangguhkan dan atau dibekukan untuk batas waktu yang ditentukan dalam kasus
          seperti dibawah ini, tetapi tidak terbatas dalam hal-hal ini :

          a. Jika surat peringatan tidak dipenuhi secara efektif dalam batas waktu yang telah ditentukan.

          b. Dalam kasus penggunaan sertifikat yang tidak benar seperti cetakan yang tidak benar atau
              periklanan yang tidak diselesaikan dengan cara penarikan kembali atau tindakan lain yang dilakukan
              oleh pelanggan.

          c. Jika terdapat pertentangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan LS-MISB.

          d. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

          e. Jika pengaduan dari pihak yang berkepentingan tidak ditangani.

 

4. Penarikan, pembatalan sertifikat

    4.1. Sertifikatdapat ditarik karena kasus-kasus sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:

          a. Tidak cukupnya tindakan perbaikan yang dilakukan oleh pelanggan dalam kasus penangguhan dan atau
              pembekuan sertifikat.

         b. Jika pelanggan gagal untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

 

5. Banding

    5.1. Jika untuk sesuatu alasan sertifikat, diputuskan untuk ditarik, dicabut, pelanggan mempunyai hak
          untuk banding. Banding dilakukan secara tertulis ditujukan kepada Manajer Administrasi dan diterima dalam
          waktu 7 hari setelah pemberitahuan penarikan sertifikat, dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung dan
          sebagai bahan pertimbangan selama proses banding.

    5.2. Seluruh banding yang diajukan pada LS-MISB diserahkan kepada Manajer sertifikasi, dan Manajer sertifikasi
          akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung keputusan penarikan sertifikat.

    5.3. Keputusan Komite Sertifikasi adalah keputusan akhir dan mengikat keduanya,baik pelanggan maupun LS-MISB.
           Keputusan banding dibuat untuk mengganti keputusan sebelumnya.

    5.4. Dalam keadaan dimanapun banding disetujui dan sertifikatdiberlakukan kembali tidak ada pengaduan dapat dibuat
          dan ditujukan kepada LS-MISB baik bagi penggantian biaya ataupun kerugian yang lain sebagai akibat dari
          pemberitahuan awal tentang penarikan sertifikat.

 

6. Pembatalan sertifikat

    6.1. Sertifikatdapat dibatalkan jika pelanggan tidak bermaksud untuk memperbaharui sertifikat, dengan mengajukan
          permintaan pembatalan secara tertulis dengan mengemukakan alasannya.

 

 

 

Proses Sertifikasi 08 December 2021

Proses Sertifikasi

Skema Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm OIL

 

Skema Sertifikasi Penyediaan Akomodasi (06.01) Hotel &
Jasa Perjalanan Wisata (04.02) Biro Perjalanan Wisata

 

Skema Sertifikasi Umrah dan Haji Khusus

 

Berita 15 December 2019

Tiga Koperasi Petani Swadaya Wilmar Terima ISPO

Tiga koperasi petani kelapa sawit petani swadaya mitra Wilmar kembali menerima sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Ketiga koperasi tersebut adalah Koperasi Tinera Jaya di Siak – Riau, KUD Panca Jaya di Rokan Hilir – Riau, dan Koperasi Perkasa Nalo Tantan di Merangin – Jambi.

Berita 15 December 2019

Sinergi Berbagai Pihak Diperlukan untuk Tingkatkan Produktifitas Pertanian

Saat melantik Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019 – 2020, Presiden menekankan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan petani agar memiliki daya saing secara ekonomi dalam pemenuhan pangan nasional. Apalagi saat ini, tantangan terbesar pertanian Indonesia adalah bagaimana petani bisa menghasilkan produk pertanian berkualitas dalam tantangan lingkungan, demografis, ekonomi dan selera konsumen yang semakin kompleks.

Berita 15 December 2019

IPB Luncurkan DigiTani: Aplikasi Belajar Tani Digital

Bogor, – Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si, hari ini, Kamis (5/12), secara resmi meluncurkan aplikasi IPB DigiTani. Peluncuran IPB DigiTani dikemas dalam kegiatan Seminar Nasional dan Pengabdian kepada Masyarakat yang bertema percepatan hilirisasi hasil penelitian di era industri 4.0.

Berita 02 October 2018

8 Klien MISB Terima Sertifikat ISPO

Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) memberikan 67 sertifikat ISPO kepada 65 perusahaan sawit dan 2 Koperasi Unit Desa (KUD) pekebun swadaya. Dari jumlah itu, 7 perusahaan dan 1 koperasi merupakan klien dari PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan (MISB).

Foto Galery - PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 tanggal 10 Desember 2017

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 yang jatuh pada 10 Desember 2017 mengambil tema “Perkebunan Sumber Kemakmuran dan Perekat Bangsa" digelar di Kampus Instiper Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Sejumlah pembicara yang sangat kompeten dalam menyoroti dan mengupas perkebunan di negeri ini. Mereka di antaranya adalah Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo; Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang; Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Rektor Instiper Yogyakarta, Purwadi; pemerhati politik perkebunan Prof. J. Kristiadi. Dialog dipandu oleh artis komedi terkenal Tukul Arwana.

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 tanggal 10 Desember 2017

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 yang jatuh pada 10 Desember 2017 mengambil tema “Perkebunan Sumber Kemakmuran dan Perekat Bangsa" digelar di Kampus Instiper Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Sejumlah pembicara yang sangat kompeten dalam menyoroti dan mengupas perkebunan di negeri ini. Mereka di antaranya adalah Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo; Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang; Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Rektor Instiper Yogyakarta, Purwadi; pemerhati politik perkebunan Prof. J. Kristiadi. Dialog dipandu oleh artis komedi terkenal Tukul Arwana.

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 tanggal 10 Desember 2017

Peringatan Hari Perkebunan ke-60 yang jatuh pada 10 Desember 2017 mengambil tema “Perkebunan Sumber Kemakmuran dan Perekat Bangsa" digelar di Kampus Instiper Sleman, Provinsi DI Yogyakarta. Sejumlah pembicara yang sangat kompeten dalam menyoroti dan mengupas perkebunan di negeri ini. Mereka di antaranya adalah Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo; Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang; Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdhalifah Machmud; Rektor Instiper Yogyakarta, Purwadi; pemerhati politik perkebunan Prof. J. Kristiadi. Dialog dipandu oleh artis komedi terkenal Tukul Arwana.

Penyerahan Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi MISB kepada PT. Multi Prima Entakai, PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Wahana Sawit Subur Lestari, PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada dan PT Perkebunan Nusantara 7

Penyerahan Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi MISB kepada PT. Multi Prima Entakai, PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Wahana Sawit Subur Lestari, PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada dan PT Perkebunan Nusantara 7

Penyerahan Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi MISB kepada : PT Multi Prima Entakai, PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Wahana Sawit Subur Lestari, PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada dan PT Perkebunan Nusantara 7

Penyerahan Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi MISB kepada : PT Multi Prima Entakai, PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Wahana Sawit Subur Lestari, PT Hamparan Mas Sawit Bangun Persada dan PT Perkebunan Nusantara 7

Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) mengadakan Focus Discussion (FGD) bertema "Wacana RUU Perkelapasawitan", 2 Februari 2016 di Century Park Hotel, Jakarta

Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) mengadakan Focus Discussion (FGD) bertema "Wacana RUU Perkelapasawitan", 2 Februari 2016 di Century Park Hotel, Jakarta.

Lembaga Sertifikasi Perkebunan & Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) bekersasama Instiper Yogyakarta dan BPDP Kelapa Sawit menyelenggarakan Workshop "Pengembangan SDM Sawit Kompeten", April 2016 di Yogyakarta

Lembaga Sertifikasi Perkebunan Hortikultura Indonesia (LSP-PHI) bekerjasama Instiper Yogyakarta dan BPDP Kelapa Sawit menyelenggarakan Workshop "Pengembangan SDM Sawit Kompeten", April 2016 di Yogyakarta.

Internasional Conference on Oil Palm and Enviroment (ICOPE) atau Konferensi Internasional Kelapa Sawit dan Lingkungan ke-5 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Maret 2016

Internasional Conference on Oil Palm and Enviroment (ICOPE) atau Konferensi Internasional Kelapa Sawit dan Lingkungan ke-5 di The Westin Resort Nusa Dua, Bali, Maret 2016

Halal Bihalal Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dengan stakeholder pada tangal 21 Juli 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta

Halal Bihalal Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dengan stakeholder pada tangal 21 Juli 2016 di Hotel Borobudur, Jakarta

Peringatan Hari Kakao Nasional yang ke IV, November 2016 di Plaza Pameran Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta

Peringatan Hari Kakao Nasional yang ke IV, November 2016 di Plaza Pameran Industri Kementerian Perindustrian, Jakarta

Fokus Group Discussion data produksi kakao nasional 2015 di ruang Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Jakarta 30 September 2016

Fokus Group Discussion data produksi kakao nasional 2015 di ruang Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Jakarta 30 September 2016

Forum SMART Seed (Sosial and Enviromental Excellence Development) di Medan, 21 September 2016

Forum SMART Seed (Sosial and Enviromental Excellence Development) di Medan, 21 September 2016

«
»

Contact Us

Jl.Ciputat Raya No.7 Pondok Pinang Jakarta Selatan 12310

Phone: (+6221) 75916651

Fax: (+6221) 75916650

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Moto :

kompetensi kami adalah kepuasan anda

Saturday, 23 September 2023
Saturday, 08 Rabi' al-awwal 1445
Asia - Jakarta