Penanganan Keluhan
-
Penyampaian keluhan mengenai proses sertifikasi UHK kepada LS MISB dapat disampaikan melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau kepada Komte UHK.
-
Keluhan dapat disampaikan oleh:
-
Pemantau Independen
-
Pelaku Usaha (Pelanggan/organisasi) dan
-
Masyarakat terdampak
-
Keluhan yang diajukan kepada LS MISB dapat melampirkan dokumen berupa:
-
Keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya
-
Dokumen pendukung; dan
-
Usulan cara penyelesaian permasalahan.
-
Keluhan disampaikan secara tertulis kepada LS MISB yang dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang relevan
-
Keluhan yang disampaikan kepada LS MISB akan di catat dan akan di proses untuk penyelesaiannya
-
LS MISB melaksanakan pemeriksaan terhadap pengaduan dengan meninjau catatan-catatan yang berhubungan dan atau mewawancarai subyek pengaduan untuk mengetahui kebenaran atau sebaliknya dan menyelesaikan keluhan di Tim Penyelesaian Keluhan LS MISB.
-
LS MISB menjamin bahwa pemeriksaan dan hasil dari keluhan diinformasikan kepada pelanggan secara tertulis paling lambat 20 hari sejak diterimanya permohonan keluhan.
-
Jika pemohon merasa tidak puas terhadap hasil keputusan, maka dapat mengajukan banding kepada Komite UHK.
Penanganan Banding
-
Jika pemohon merasa tidak puas terhadap hasil keputusan, maka dapat mengajukan banding kepada Komite UHK.
-
LS MISB akan menyampaikan laporan hasil Tim Penyelesaian Keluhan untuk banding kepada Komite UHK
-
Penyelesaian banding di Komite UHK disesuaikan dengan ketentuan Komite UHK
-
Selama proses penyelesaian Banding Sertifikat UHK yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.