HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Klien
Klien berhak menggunakan logo Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata PT. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam prosedur penggunaan logo.
Kewajiban Klien
-
Klien berkewajiban mentaati segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (termasuk Code of Practice, Quality Manual, dan Prosedur Sertifikasi).
-
Klien memberikan keleluasaan kepada Lembaga Sertifikasi untuk memasuki seluruh ruang lingkup pemeriksaan dalam rangka sertifikasi Sistem Standar Usaha Hotel/ Biro Perjalanan Wisata.
-
Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan kepada pihak lain di luar lingkup Lembaga Sertifikasi, kecuali atas kesepakatan dengan Lembaga Sertifikasi .
-
Klien berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi kecuali diperlukan untuk kepentingan hukum atau Klien akan memberikan informasi rahasia kepada Kementerian Pariwisata apabila diminta
-
Klien berkewajiban mempertahankan dan memelihara Standar Usaha Hotel/ Biro Perjalanan Wisata, serta pedoman penerapannya setelah memperoleh Sertifikat.